Aksi penganiayaan yang dialami Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan (21) warga Jalan Medan Km.4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar diungkap Polsek Siantar Barat.
Pelaku penganiayaan, Khairul Azmi Alias Ucok (23)warga Simpang Bah Jambi, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun diamankan polisi pada Selasa (8/6) sekitar pukul 15.00 WIB dari lorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas.
Informasi dihimpun, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Senin tanggal 31 Mei 2021 lalu sekitar pukul 13.30, WIB. Di mana Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan sedang duduk disamping pos polisi pasar Horas dan sambil minum dan merokok.
Selanjutnya pelaku Khairul Azmi Alias Ucok dan teman -temannya menghampiri Robi Panjaitan dan tanpa ijin membuka bungkus rokoknya. Akan tetapi kerena bungkus rokok sudah kosong kemudian Ucok tersinggung dan memaki Robi.
“Kalau sudah habis buangla bungkusnya kontol, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban sembari pelaku mengatakan “Kibus kau, Kibus” kepada Ucok.
Robi pun keluar warung atau kedai namun saat mau keluar pelaku menyikutkan tangan kanannya ke Robi. Ia lalu membalas menumbuk muka pelaku dengan tangan kanannya. Selanjutnya ia membalas dengan memukul kepala tali pinggang ke arah kepala Robi hingga luka koyak serta menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan yang mengakibatkan luka. Setelahnya orang berdatangan dan melerai. Ucok pun langsung kabur melarikan diri. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Siantar Barat guna melaporkan peristiwa yang dialami Robi.
Anggota opsnal Sat Reskrim Polsek Siantar Barat yang tengah melakukan penyelidikan, pada Selasa (8/6) mendapat informasi bahwa pelaku sedang berdiri-berdiri di lorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih.
Atas informasi tersebut Kapolsek Siantar Barat memerintahkan team unit gurita ( unit luar ) yang dipimpin oleh AIPTU. Sugeng dan AIPDA. Jontar Sidabutar langsung mengamankan dan menangkap tersangka dan mengamankannaya ke Polsek Siantar Barat guna dilakukan untuk proses selanjutnya.
Discussion about this post