Perumda Tirta Uli Kota Pematangsianta meminta kepada para pengusaha barang bekas untuk tidak menerima atau menampung meteran air ataupun sparepart-nya. Permintaan tersebut menyusul maraknya meteran air milik pelanggan yang hilang.
Permintaan Perumda Tirta Uli tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 691.7/0467/VII/PAM/2021 tentang Kehilangan Meteran Air/Sparepart Meteran Air Pelangan Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Dirut Perumda Tirta Uli Zulkifli Lubis, Direktur Teknik, Direktur Umum melalui Kabag Humas Jimmi M Simatupang didampingi anggota Nurdin menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang berhubungan dengan hukum, baik secara pidana maupun perdata, Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar menyampaikan Surat Edaran kepada pengusaha barang bekas agar tidak menampung atau membeli meteran air ilegal atau sparepart meteran air milik pelanggan Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Jika ada yang menjual meteran air agar dapat langsung ditindaklanjuti kepada pihak berwajib. Disebutkan juga, Perumda Tirta Uli tidak bertanggung jawab atas penjualan dan pembelian meteran air secara ilegal.
Dalam hal ini, Perumda Tirta Uli bekerja sama dengan pengusaha barang bekas yang berada di Jalan Sisingamangaraja yakni Dangas Sihombing, dan di Jalan Rela yaitu Rasinta Hutajulu.
Menurut Jimmi, masyarakat harus waspada bila ada yang mencurigakan, dan segera lapor kepada pihak yang berwajib.
Saat ini Perumda Tirta Uli Pematangsiantar memiliki 69.936 pelanggan. Selama Juni-Juli 2021 telah kehilangan 50 meteran pelanggan dari halaman rumah yang diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Discussion about this post