Polrestabes Medan Selasa (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB menangkap dua orang pria pemakai narkoba jenis sabu di Jalan Maplindo Gg Dwikora, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
Kedua orang pria tersebut yakni IH (18) dan ZA (46). Dari keduanya barang bukti berupa berupa satu set alat hisap sabu seberat bruto 1,38 gram, satu plastik klip kosong, satu buah hp nokia.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba oleh sekelompok orang.
Atas laporan tersebut tim langsung mendatangi TKP dan menemukan kedua tersangka di TKP beserta barang bukti. Diduga keduanya baru selesai menggunakan narkoba.
Pada saat tim Polrestabes Medan melakukan penangkapan tim mendapatkan perlawanan dari masyarakat dengan cara melempari dengan batu.
Namun situasi dapat dikendalikan dan selanjutnya tim langsung mengamankan kedua tersangka dan barang bukti serta membawanya ke komando untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(POL)