Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (12/9/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, terkait penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Rahmat Hidayat (42), warga Desa Lama yang berperan sebagai pengedar, serta Siti Nabila (19), warga Kelurahan Nelayan Indah yang diketahui sebagai pengguna.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Lama. “Kami menindaklanjuti informasi warga dengan penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Ismail.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Enam paket sabu siap edar
-
Satu bungkus plastik klip kosong
-
Satu buah pipet ujung runcing
-
Satu unit handphone Samsung warna biru
Barang bukti sabu ditemukan di kantong celana Rahmat yang berperan sebagai pengedar, sementara Siti Nabila diamankan sebagai pengguna.
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya. “Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang terus mengintai.