
Polres Dairi Selesaikan Kasus Saling Lapor Tentang Laka Lantas dan Penganiayaan, kedua kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (11/10) di Mapolres Dairi.
Kasus RJ diselesaikan oleh Polres Dairi yang melibatkan Renni Siswanty Pardede dan Samsiah Solin ini bermula pada hari Selasa 3 Mei 2022 pagi. yang mana Renni menabrak 2 putri dari Samsiah Solin berikut mobil pribadi miliknya, Kemudian, Samsiah Solin marah dan menjambak Renni Siswanty Pardede, sehingga permasalahan dilaporkan ke Polres Dairi dengan saling melapor.
Penerapan Keadilan Secara Restorative Justice Sesuai Perpol No. 08 Tahun 2021 Di Polres Dairi kini terjadi lagi Yang mana Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Perdamaian secara kekeluargaan. Kata Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman. S.H, S.I.K, M.M.
“Hasil kesepakatan dalam mediasi Restorative Justice itu kedua belah pihak saling maaf-memaafkan serta bersedia untuk mencabut Laporan Polisi yang di Laporkan Di Polres Dairi, dan sepakat untuk tidak melanjutkannya ke Tingkat Kejaksaan (Penuntutan) maupun Pengadilan (Putusan). Ucap Kapolres Dairi.
Kapolres Dairi juga menjelaskan bahwa Penerapan Penanganan secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi. Tutupnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn. menerangkan bahwa berkas perkara Saling Lapor Tentang Laka Lantas dan Penganiayaan yang sudah berada di Kejaksaan Negeri Dairi, dengan adanya Kesepakatan Perdamaian dari Kedua belah pihak secara kekeluargaan dan padanya permohonan penerapan keadilan secara restoratif yg diajukan ke Kapolres Dairi maka Polres Dairi akan mengirimkan pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk mengembalikan Berkas Perkara untuk dilakukan Penghentian Penyidikan Secara Restorative Justice (RJ). Jelasnya.

Discussion about this post