Aksi penculikan bayi yang terjadi di Sidikalang, Sumatera Utara pada Kamis (15/12) diungkap Sat Reskrim Polres Dairi . Wanita pelaku penculikan bayi itu ditangkap saat dalam perjalanan membawa bayi itu ke Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn menyampaikan, penculikan bayi tersebut berawal Kamis (15/12) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu orang tua bayi, AMK (29) sedang berada di rumahnya di Barisan Hapea, Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Kemudian datang seorang wanita tidak dikenal yang kemudian diketahui berinisial JB (33) Jalan Manunggal, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
JB pun menyampaikan bahwa AMK mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp. 10 Juta. Untuk kepentingan pengurusan administrasi, AMK pun diminta pergi ke Kantor BPJS dan RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas,.
Kemudian AMK pergi bersama JB dengan membawa serta mertua dan bayinya menuju kantor BPJS. Di Kantor BPJS, untuk mengurus berkas lainnya, AMK meninggalkan mereka.
Pada saat AMK pergi, JB yang menjanjikan subsidi BPJS pun mengajak mertua AMK pergi ke arah Simpang Salak Sidikalang. Setelah membawa bayi dan neneknya, kemudian JB meminta agar bayi tersebut diserahkan padanya untuk dipegang.
Setelah bayi berpindah ke tangannya, dengan segera JB meninggalkan mertua AMK. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, AMK mendapat kabar bahwa bayinya yang masih berumur tiga hari sudah diambil wanita yang sebelumnya menyatakan bahwa korban mendapat subsidi dari BPJS. AMK lalu bergegas ke kantor polisi dan langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Menerima laporan pengaduan tersebut dari piket penjagaan SPKT Polres Dairi., Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Lumbantoruan segera melakukan langkah-langkah responsif, di antaranya dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan wanita yang membawa bayi. Dari hasil cek lokasi, diketahui bahwa pelaku sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam, Provinsi NAD.
Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh Subulussalam dan melakukan koordinasi dengan Polsek Penanggalan. Selanjutnya personil Polsek penanggalan melakukan razia/ penyetopan terhada mobil transportasi umum merek Himpak dengan Nopol : BB 1053ZA dengan nomor pintu 016.
Ternyata di dalam mobil ditemukan seorang penumpang wanita yang membawa bayi. Kemudian setelah diperiksa, ternyata bayi itu adalah anak yang diculik di Sidikalang. Kemudian tim dari Polres Dairi tiba di Polsek Penanggalan pada pukul 20.15 WIB untuk menjemput pelaku penculikan bersama anak bayi tersebut.
Tim Unit Resum yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan lalu membawa pelaku penculikan dan bayi itu kembali ke Sidikalang dari Subussalam NAD sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menculik bayi tersebut untuk dibesarkan sendiri. Karena menurut pelaku, dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.
Saat ini terduga pelaku penculikan anak bayi tersebut mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.(*)
Discussion about this post