
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas menangkap seorang supir angkutan umum berinisial AH (28) warga Simpang Sirongit, Desa Ompu Raja Hutape, Laguboti di Jalan Merdeka, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas Senin (06/03/2023) sekira pukul 17.20 WIB.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E,M.H. mengatakan, Pria itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.
Di mana sebelumnya didapat informasi tentang keberadaan pria ittu yang menyimpan sabu. Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas lalu membawa dan mengamankan pria tersebut bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.
Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil klip merah transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 1,41( satu koma empat puluh satu ) gram dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, AH diamankan di RTP Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut.(*)

Discussion about this post