Polres Labuhanbatu menggelar pemusnahan barangbukti narkoba pada Rabu (2/11) di area Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu S.H., M.H dan disaksikan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi penggiat anti narkotika serta para jurnalis, sebanyak 15 Kg sabu-sabu dimusnahkan.
Sebelum barang bukti sabu dimusnahkan Tim Labfor Polda Sumatera Utara IPTU Fani melakukan pengecekan seluruh barang bukti sebanyak 15 bungkus dan masing – masing seberat 1 Kg per bungkus dan semuanya positif narkotika jenis sabu.
Pada acara pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu tidak main – main dengan pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu dan akan melalukan tindakan tegas terukur dan terarah bagi pelaku Narkotika, tegas Kapolres Labuhanbatu.
“Polres Labuhanbatu tidak ada komitmen dengan pelaku Narkoba, kami berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kepolisian kalau ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing – masing dan kami akan segera menindak lanjutinya,” sebut Kapolres.
AKBP Deni Kurniawan juga mengaku kalau sampai saat ini masih sering menerima laporan penyalahgunaan narkotika melalui media sosial.
“Kami menyampaikan apresiasi bagi masyarakat yang mau menyampaikan informasi penyalah gunaan narkoba di lingkungannya. Perlu kita ketahui bersamabahwa penyalahgunaan nakorba berakibat tindakan pidana seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga dan kejahatan lainnya,” lanjut Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh personil bahwa Kapolda Sumut akan memberikan penghargaan bagi personil Polres Labuhanbatu yang bekerja dengan baik dan mengungkap kasus – kasus besar.
“Pengungkapan kasus Narkotika dengan barang bukti sabu – sabu seberat 15 Kg kalau dinilai mencapai Rp.15.000.000.000 (15M) dan menyelamatkan masyarakat sebanyak 150.000 Jiwa, jelas AKBP Deni.
Acara pemusnahan barang bukti ini di hadiri juga di hadiri oleh, Mewakili Bupati Labusel, Mewakili Bupati Labuhanbatu, Mewakili Bupati Labura, Mewakili Dandim 0209/LB, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kajari Labuhanbatu, Kacabjari Labusel, Mewakili Ketua DPRD Labusel, Mewakili Ketua DPRD Labura, Kepala BNNK Labura, Labfor Polda Sumut, Dansubden Pom Rantauprapat, Ketua MUI dari Tiga Kabupaten, Ketua Granat, Ketua GMLSPN Kabupaten Labusel, LSM Penggiat Narkoba LAN, Granat Rantau Utara, Ketua KBP3, Pengacara, Ketua Perhimpunan Etnis Tionghoa, Manager PT.Kurnia Mitra Sawit, Ketua KNPI, Ketua KONI, Para PJU Polres Labuhanbatu, Kasiwas, Kasi Propam, Kasitipol, Paurkes.
Discussion about this post