Pematangsiantar – Aksi pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan polisi. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria berinisial MKAT (43), yang diduga sebagai pengedar sabu. Tak tanggung-tanggung, dari rumah tersangka ditemukan 17 paket sabu seberat 63,02 gram yang disembunyikan di dalam panci.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (03/09/2025) malam, sekitar pukul 23.45 WIB, di kediaman tersangka di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos langsung bergerak. Tersangka berhasil diamankan saat berada di teras rumahnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
17 paket sabu dengan berat bruto 63,02 gram (16 paket di dalam dompet kulit hitam, 1 paket bersama timbangan digital yang disimpan di panci di dapur),
-
2 unit handphone,
-
1 buah timbangan digital,
-
1 buah sendok sabu dari plastik hitam,
-
plastik klip kosong,
-
serta uang tunai sebesar Rp960.000.
Saat diinterogasi, MKAT mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Namun saat dilakukan pengembangan, A tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka MKAT berikut seluruh barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.