Polres Pematang Siantar memaparkan pengungkapan kasus narkoba pada Jumat (4/11) di Polres Pematang Siantar dengan menampilkan barang bukti dan menghadirkan tersangka.
Dipimpin Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, disampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar Narkoba jenis ganja berkat informasi masyarakat.
Di mana pihaknya menerima info, ada orang yang akan menjual Narkotika di Jalan Melanthon Siregar Gang Simatupang Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Senin (17/10/10) lalu.
Setelah menerima informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar bersama Kanit 2 Ipda Dony Sihombing bergerak menuju alamat yang di informasikan guna melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi Personil Sat Narkoba Siantar melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai berada di pinggir Jalan sedang duduk di atas sepeda motor honda Beat bernopol BK 2581 WAF.
Selanjutnya, Personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki yang berinisial ABM (30) dan A (16) warga dusun Silomangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar.
Personil menemukan 1 buah plastik putih didalamnya berisi 2 bal Narkotika jenis Ganja dibalut lakban coklat dan 1 buah plastik biru dari pijakan kaki sepeda motor tersebut dan juga ditemukan 1 unit HP merk Oppo dari kantong celana ABM.
Saat di interogasi kedua pelaku mengakuinya Ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang berinisial EBS (37) Warga Jln Pitaloka Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EBS dirumahnya sekira pukul 19.30 Wib juga ditemukan 1 unit HP merk Oppo, EBS diinterogasi mengakui masih ada menyimpan Ganja di perladangan sawit di Jalan Silomangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat.
A dan EBS diboyong ke lokasi perladangan sawit tersebut dan menemukan Ganja dari tumpukan daun sawit berupa 1 (satu) buah goni putih yang berisi 2 (dua) bal Ganja yang dibalut lakban coklat dan 1 (satu) buah plastik biru yang berisi 1 (satu) bal Ganja yang dibalut plastik putih, sebanyak 4.736 gram.
Ketiga tersangka mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari KB kemudian dilakukan pengembangan namun belum berhasil menemukan tersangka.
Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (***)
Discussion about this post