Sejumlah mobil pribadi yang dijadikan taksi gelap diminta menurunkan penumpang di eks Terminal Sukadame (Parluasan) Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, Jumat (7/5) mulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan SH MH menerangkan, pihaknya bersama personel Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar melakukan pemantauan lokasi mangkalnya taksi gelap.
Personel yang turun yakni KBO Sat Lantas Iptu Jahrona Sinaga beserta Kanit Turjawali Ipda P Manurung didampingi Kanit Laka Aiptu Bareng Panjaitan beserta 10 personel Sat Lantas dan personel Dishub Pematangsiantar.
“Beberapa mobil pribadi merek Avanza, Xenia, dan Terios yang diduga digunakan untuk taksi gelap memanfaatkan aturan pemerintah terkait larangan angkutan umum beroperasi,” katanya.
Selain di sana, polisi juga melakukan pemantauan di sejumlah pos lainnya, termasuk di Simpang 2 Pematangsiantar. Di sana, mobil dari luar daerah dipaksa putar balik dan kembali ke daerah asal.
Masih kata Hasan, pihaknya juga menyampaikan surat edaran dari Kementerian Perhubungan agar angkutan umum tidak beroperasi saat larangan mudik Lebaran.
“Kita juga mewajibkan kendaraan roda empat pribadi yang bawa penumpang untuk menurunkan penumpang dan berbalik arah. Serta tidak melanjutkan perjalanannya,” tukasnya.
Discussion about this post