Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, melalui operasi yang digelar oleh Polsek Parapat, polisi berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan wisata Parapat dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5,35 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.
“Laporan warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini. Kami berkomitmen menjaga Parapat sebagai destinasi wisata yang aman dan bebas narkoba,” tegas AKP Henry saat dihubungi pada Selasa sore.
Penangkapan berawal pada Minggu malam (5/10), saat polisi menerima informasi terkait transaksi sabu yang sering terjadi di kawasan tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin dini hari (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Parapat mengamankan tersangka pertama, Andri Sianturi alias Liek (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Pendidikan, Parapat.
Dari penggeledahan di rumah Andri, petugas menemukan 7 paket plastik kecil dan 1 paket plastik sedang berisi sabu seberat 5,35 gram yang disembunyikan dalam dompet tersangka. Andri mengaku barang tersebut miliknya.
Informasi dari Andri mengarah pada jaringan yang lebih luas. Sabu diperoleh dari Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan, namun transaksi dilakukan melalui perantara Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat.
Polisi segera mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kedua, Hendra Simajuntak (37), wiraswasta yang juga berdomisili di Medan. Hendra berperan sebagai penghubung antara Andri dengan adiknya, Hendri, pemasok utama narkoba dari Medan.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa dua plastik klip kosong, uang tunai Rp600.000 hasil transaksi, dua unit handphone, dompet, dan beberapa barang lain yang terkait dengan kegiatan transaksi narkoba.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat memberikan hukuman hingga 12 tahun penjara.
AKP Henry menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama memburu pemasok utama dari Medan. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
“Patroli dan operasi akan kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun untuk menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat,” tutupnya.