Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap seorang bandar sabu di Kampung Tengah, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Beni Rajagukguk (34), seorang sopir yang diduga kuat menjadi pengedar aktif narkotika jenis sabu. Dari tangan Beni, petugas menyita sabu seberat bruto 2,92 gram yang telah dibagi dalam sembilan paket kecil siap edar, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran.
Operasi Berdasarkan Laporan Warga
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.—lulusan SESPIMMA Angkatan 71 Tahun 2024—mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi sabu. Berbekal informasi itu, kami langsung turun dan melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Barang Bukti Lengkap Perkuat Dugaan
Dalam penggerebekan tersebut, selain sabu, polisi turut mengamankan alat bantu dan perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkoba, antara lain:
-
Satu timbangan elektronik
-
Dua bal plastik kosong
-
Satu bong dari botol plastik
-
Satu sekop plastik
-
Satu korek api
-
Satu kotak lampu motor
-
Satu unit HP Vivo
-
Uang tunai Rp65.000
Terbongkar: Jejak Sabu Menuju Tembung, Deli Serdang
Saat diinterogasi, Beni mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Hendrik yang berdomisili di Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
“Ini bukan hanya soal satu pelaku. Kami tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Henry.
Langkah Tegas Polres Simalungun
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rangkaian tindak lanjut yang akan dilakukan mencakup gelar perkara, pelengkapan berkas, dan penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim Narkoba juga terus menelusuri keberadaan jaringan pemasok lainnya.
Seruan kepada Masyarakat
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi publik terbukti efektif dalam mendukung kinerja kepolisian menciptakan lingkungan bebas narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci dalam perang melawan narkoba,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.