Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredara narkoba dari tempat berbeda pada Selasa (9/5).
Kedua pria yakni; SW (46) warga Emplasmen Embong, Kecamatan Panei Tonga Kabupaten Simalungun dan AA (23) warga Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungunbersama barang bukti kini diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum.
Kapolres AKBP Ronald CF Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono Kamis (11/5), mengatakan, penangkapan oleh Team Opsnal Satres Narkotika tersebut hasil dari tindaklanjut informasi masyarakat.
SW berhasil diamankan dari Dusun I, Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun yang memiliki sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Sedangkan ditempat yang berbeda AA memiliki sabu-sabu seberat 0,19 gram berhasil diamankan dari Jalan Asahan Km 22 Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kedua pria tersebut berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba di hari yang sama yaitu pada Satu hari 09 Mei 2023, dan kini guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan Proses Hukum dan Pengembangan selanjutnya, “ucapnya.(***)