Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Rabu malam (1/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah Dolphin Bella Rokan alias Bela, pria berusia 34 tahun, wiraswasta, warga Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Personil kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menunggu pembeli sabu di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram yang disimpan di saku pelaku, yang kemudian diakui miliknya. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
Dolphin mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rizal, warga Kota Pematang Siantar. Namun saat personil mendatangi rumah Rizal, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Sat Resnarkoba juga tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih dalam terkait kasus ini.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, mulai dari penerbitan laporan polisi, melengkapi berkas penyidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Simalungun.