Polres Simalungun mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan konsumsi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas menggerebek rumah milik Syahrizal, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, dan mengamankan tiga orang pria yang sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar. Selain Syahrizal, dua pelaku lain yang diamankan adalah Sandi Suhendri, 35 tahun, warga Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, serta Iga Armanda, 28 tahun, warga Dusun I, Desa Bangun Sari, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk bong yang terbuat dari botol kaca, beberapa paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 8,12 gram, timbangan elektrik, alat hisap, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp130.000.
Pelaku mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Supantek, warga Bandar Matinggi. Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke markas Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba di atasnya. Proses penyelidikan dan penanganan berkas perkara juga sedang berjalan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.