Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam dua lokasi berbeda di wilayah hukum Simalungun. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Huta 4 Batu 5 Nagari Silau Malaha, Kecamatan Siantar.
Pada Jumat (12/9) dini hari pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap Ranto Damanik (43), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi tersebut. Dari tangan Ranto, ditemukan barang bukti berupa dua paket besar sabu, 31 paket kecil sabu dengan total berat brutto 53,98 gram, serta ganja seberat 4,32 gram, lengkap dengan alat timbangan digital dan sejumlah perlengkapan lain.
Setelah dilakukan interogasi, Ranto mengaku bahwa narkotika sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Rudiansyah Siregar (36), yang tinggal di Huta 2 Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar. Petugas kemudian mengembangkan penyidikan dan mengamankan Rudiansyah di kediamannya, ditemukan pula ganja seberat 100 gram serta beberapa paket ganja lainnya.
Dalam pemeriksaan, Rudiansyah mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Adi di Kota Tanjung Balai dan ganja dari Alvin di Kota Medan.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. “Kami akan menindak tegas pelaku serta berupaya mengungkap seluruh jaringan narkotika di wilayah ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Pelaku kini dibawa ke Markas Polres untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan laporan polisi dan mindik. Proses penanganan kasus akan berlanjut hingga pelaku diserahkan ke pihak kejaksaan.