Polrestabes Medan mengamankan 10 orang pelaku tindak pidana penyalahgunanaan narkoba dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11 Kilo gram dan 22 butir pil extasy.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto pada konferensi pers yang digelar Sabtu (1/9) sekitar pukul 9.30 WIB di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Hal ini merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah prioritas dari mulai tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan 28 Agustus 2018.
Sejumlah tersangka yang berhasil di amankan yakni Lukman (38) Eka Wirawati (35) warga jalan Jenderal Sudirman no 5 Sulawesi Selatan dengan barang bukti 4 Kilo gram Sabu ditangkap (31/7), Hendrik Safrizal Nst (36) warga jalan Pademangan Tinggi kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 1 Kilo gram ditangkap pada tanggal (1/8/ Nurbaiti (31) warga Aceh dengan barang bukti 1 Kilo gram sabu ditangkap pada tanggal (11/8).
Zulkarnain (51) warga jalan Kongsi gang Leman Harahap komplek kecamatan Patumbak pesantren, Prana Citra (41) warga jalan Gorila Gang Pasundan kelurahan Sei kera Hilir kecamatan Medan Perjuangan dengan barang bukti sabu seberat 5 kilo gram ditangkap pada tanggal (19/8).
Rahul Roy (22) warga jalan Mangkubumi kelurahan Aur kecamatan Medan Maimun dengan barang bukti sabu seberat 1,62 gram di tangkap pada tanggal (27/7),M Ibnu Lubis (24) warga jalan Gaharu no 1 kelurahan Perintis kecamatan Medan Timur, Sahri Ramadhan (14) juga warga jalan Gaharu dengang bukti sabu seberat 0,05 gram ditangkap pada (14/8), M.Andi alias Bisma (57) warga jalan Nangka gang Sepakat desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti pil ectasy sebanyak 22 butir ditangkap pada tanggal (20/8).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto di dampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan bahwa 10( sepuluh) orang tersangka yang ditangkap 2 (dua) diantaranya adalah wanita dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11 Kilo gram dan 22 butir pil ectasy yang ditangkap dari tujuh lokasi berbeda.
”Sepuluh orang tersangka yang ditangkap dua diantaranya adalah wanita dengan barang bukti 11 Kilo gram sabu dan 22 butir pil ectasy di tangkap dari tujuh lokasi yang berbeda,”ungkap Dadang.
Tambah Dadang lagi, para tersangka yang ditangkap ini di duga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba internasional.
” Diduga para tersangka yang ditangkap ini memiliki hubungan dengan jaringan narkoba internasional yang memasok barang haram ini ke kota Medan,” pungkasnya.
Usai melakukan konferensi pers KaPolrestabes Medan bersama Kasat narkoba menyempatkan diri ke sekeliling wilayah di kampung narkoba dan memberi pesan pada warga untuk menjauhi narkoba. (***)