Apresiasi kepada Polrestabes Medan yang telah merespon dengan cepat, informasi dan keluhan warga tentang adanya satu ruko yang dijadikan lokasi hiburan dan seks bebas anak dibawah umur.
Awalnya Sabtu(11/8)sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang disediakan oleh pemilik ruko sering digunakan untuk seks bebas, penjualan narkoba, miras dan tempat hiburan khusus buat anak anak dibawah umur.
Kemudian Polrestabes Medan menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara merazia ruko yang terletak di Jalan Selamat Ketaren, Komplek ruko MMTC, Medan. Ternyata benar adanya ditemukan anak-anak dibawah umur yang berada di tempat hiburan tersebut.
Selanjutnya polisi membawa pemilik ruko, pengelola tempat hiburan a.n Salim Wongso dan Julia Lim, pegawai, serta pengunjung yang masih di bawah umur ke Polretabes Medan untuk proses serta dites urine. Polisi juga menyita barang-barang mencurigakan yang ditemukan di ruko tersebut.
Adapun barang-barang yang diamankan uang sebanyak Rp. 2.164.000, 1 buah stempel, 1 buah botol tinta merk stam pad, 1 buah alas tinta merk debozz, 1 buah laptop, 1 unit alat DJ, 7 buah speaker, 1 amplifier BT 2000 dan lampu Disko.
Ada 56 orang laki laki dan 15 orang perempuan yang diamankan dari ruko tersebut.
Setelah dilakukan tes urine terhadap 56 orang laki laki dan 15 orang perempuan, ternyata empat orang positif menggunakan narkoba.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan pihaknya masih mendalami kasus tersebut (Vay)