Polsek Siantar Barat tangkap pelaku pencurian di Toko Besi Niaga Maju, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat yang terjadi Selasa tanggal 11 April 2023 lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Dua orang pelaku pencurian, Rikki Damanik Alias Steven Damanik (19) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ditangkap pada Rabu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Siantar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Darwin P. Siregar SH bersama anggota dari tempat masing -masing.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari adanya laporan polisi korban. Di mana dalam laporannya, Iyan Nursanto (25) warga Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergei menyampaikan telah terjadi pencurian tas sandang warna hijau merk Consina berisi uang tunai sebesar Rp. 3.400.000 (Tiga juta empat ratus ribu Rupiah) dan sejumlah surat-surat berharga lainnya dari Toko Besi Niaga Maju.
Setelah adanya laporan itu, Unit Reskrim Polsek Siantar Barat dipimpin Kanit Reskrim IPDA Darwin P Siregar,SH melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV di sana, kedua pelaku berhasil teridentifikasi.
Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB salah seorang pelaku bernama Ramadhan berhasil diamankan dari rumah di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap pelaku. Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya bersama temannya bernama Rikki Damanik alias Steven Damanik.
Discussion about this post