Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial H (39), warga Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Sementara satu pelaku lainnya, A (40), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Dua saksi, ISG (34) dan YK (26), yang merupakan Polisi Khusus Kereta Api (Poluska) bertugas menjaga aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), mendapat laporan dari masyarakat adanya pencurian besi rel kereta api oleh orang tak dikenal.
Saat tiba di lokasi, saksi menemukan pelaku A tengah menggotong goni plastik ke arah semak-semak, di mana pelaku H juga berada. Dalam goni putih berisi besi penrol beserta beberapa besi berserakan di sekitar, ditemukan pula alat-alat seperti martil dan kain. Ketika saksi YK mencoba menegur, pelaku H tiba-tiba mengeluarkan parang dan menyerang, menyebabkan YK terluka di telapak tangan kanan.
Meski diserang, saksi YK dibantu ISG berhasil menangkap pelaku H, sedangkan pelaku A melarikan diri. Kerugian material yang dialami PT KAI diperkirakan mencapai Rp 5.600.000.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Juhandya Malau, SH, bersama tim segera mengamankan pelaku H dan barang bukti berupa karung plastik berisi 112 besi penrol, martil, kain, serta parang berbekas darah.
Laporan resmi dari PT KAI teregistrasi dengan Nomor LP/B/89/IX/2025. Pelaku H kini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu pelaku yang masih buron dan menjaga aset negara dari tindakan kriminal.