Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, meringkus pengguna dan pengedar narkoba dari dua lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar selang waktu dua hari .
Seorang pria bernama Yudha alias Cipeng (23) warga Jalan Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar yang diduga penyalahguna (pemakai dan pengedar) narkotika jenis sabu ditangkap polisi ketika duduk di atas sepeda motor yang terparkir di halaman satu Sekolah Dasar di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar, setelah diinformasikan masyarakat ketika akan bertransaksi sabu, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 21:00 WIB.
“Saat akan ditangkap, pelaku sempat terlihat petugas membuang sesuatu benda ke selokan dari tangan kanannya,” ujar Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Ia kemudian disuruh mengambil benda tersebut lalu diperiksa. Ternyata benda itu berupa satu paket sabu seberat brutto 0,21 gram, lalu barang bukti ini disita untuk diamankan.
Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk OPPO dan uang sebanyak Rp 530.000,- (Lima Ratus Tiga Tuluh Ribu Rupiah) serta satu (1) unit sepeda motor Yamaha Force One tanpa plat.
Setelah diinterogasi, Yudha mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Namun polisi tak menangkap B.
“Pengembangan, target B belum berhasil ditemukan”. Ujar Kasie Humas.
Sementara itu seorang tersangka lainnya, Gilang (21) warga Jalan Sibatu-batu kelurahan Bah Kapul kota Pematangsiantar, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 00:30 WIB.
Gilang ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu di tepi Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar.
Menyahuti informasi Tim Opsnal bergerak ke lokasi yang disebut warga. Di sini Tim Opsnal melihat target sedang berdiri ditepi jalan dan langsung diamankan.
Dari pelaku ini petugas menemukan bungkusan plastik warna hijau yang jatuh dari baju bagian belakangnya.
Diperiksa, plastik tersebut berisi lima (5) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 1,79 (Satu koma Tujuh Sembilan) gram, satu (1) unit timbangan digital, dua (2) bungkus plastic klip kosong dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet dan satu (1) unit Handphone merk Samsung.
Diintrogasi, Gilang mengakui sebagai pemilik sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun saat dikejar, A belum berhasil ditemukan.
Rusdi Ahya mengatakan, saat ini kedua pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan proses hukum berlaku. (***)
Discussion about this post