Proyek pengadaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di sekolah sekolah se Kabupaten Simalungun hingga saat ini masih menjadi persoalan.
Pasalnya sebagian pihak rekanan yang mendapatkan proyek TA 2021 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang saat itu dipimpin Ueki Damanik belum mendapat kepastian realisasi pembayaran pengerjaan proyek yang telah rampung.
Pemkab Simalungun melalui Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga saat konfrensi Pers di Rumah Dinas Wakil Bupati beberapa waktu lalu mengatakan, sekitar Rp. 60 Miliar proyek MCK tersebut tidak dianggarkan di APBD Simalungun. Sehingga proyek yg sudah dikerjakan pihak rekanan tersebut tidak dibayarkan karena belum adanya aturan terkait hal tersebut.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri saat dikonfirmasi via seluler, Senin (17/01/2022)sekira pukul 11.40 wib, mengatakan untuk kasus MCK di BPBD Simalungun tidak terjadi kerugian negara, karena belum terjadinya pembayaran proyek. “Belum ada uang keluar. Sebaiknya konfirmasi ke kasi Intel,” sarannya.
Sesuatu pembangunan yang ada di Pemkab dan berguna dan bermanfaat, itu harus dibayar. “Kecuali bangunan tersebut tidak bermanfaat dan sia-sia,” sebutnya.
Saat dikatakan bahwa Pemkab Simalungun mengatakan bahwa anggaran MCK yang belum dibayarkan tersebut tidak ditampung dianggaran, apakah boleh dibayarkan. Kejari Simalungun mengatakan, pihaknya mempersilahkan Pemkab Simlaungun dan rekanan untuk datang mencari solusi.
“Silahkan mereka datang (Pemkab Simalungun dan rekanan-red), kita bantu cari solusi untuk pembayarannya,” sebut Kajari Bobby Sandri.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobby Sandri mengatakan hingga saat ini belum ada laporan pengaduan terkait MCK tersebut.
Discussion about this post