• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 6, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

PTUN Gelar Sidang Lapangan, Roy Simangunsong SH Minta Laporan Kliennya Dilanjutkan

by REDAKSI
Agustus 8, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terkait perkara tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Seberang Taman Hewan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (6/8/2021) sekira jam 09.22 wib.

Sidang lapangan dihadiri oleh semua pihak yakni penggugat Lilis Daulay didampingi kuasa hukumnya, tergugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar, dan pihak tergugat intervensi Ng Sok Ai, ibu kandung dari Hendry. Hendry datang ke lokasi bersama kuasa hukumnya Roy Y Simangunsong SH.

Dalam sidang lapangan itu, pihak PTUN melakukan pemeriksaan objek setempat atau objek perkara, melakukan pengukuran serta mempertanyakan kepada masing-masing pihak mengenai batas-batas objek sengketa.

Sidang lapangan berjalan dengan lancar. Roy Y Simangunsong SH mewakili pihak tergugat intervensi Ng Sok Ai kepada wartawan, mengucapkan terima kasih atas kehadiran PTUN yang turun ke Siantar tepatnya ke objek perkara untuk melakukan sidang lapangan.
Dalam sidang lapangan tersebut, Roy menilai bahwa pihak PTUN sangat bersikap netral. “Sidang lapangan berlangsung hampir satu jam. Secara keseluruhan, kita menilai bahwa pihak PTUN sangat netral dalam menangani gugatan ini,” tandasnya.

Minta Laporan Dilanjutkan

Disisi lain, Roy Simangunsong SH juga mempertanyakan kejelasan laporan mereka ke Polres Siantar, dengan pelapor klien mereka Hendry warga Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Diterangkannya, sebelum proses perkara di PTUN Medan berjalan, kliennya Hendry telah melaporkan L boru D atas dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 167 KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/164/III/2021/SU/STR, tertanggal 15 Maret 2021 di Polres Pematangsiantar.

Terhadap proses hukum atas laporan mereka, pihak penyidik dari Polres Pematangsiantar dalam SP2HP tanggal 2 Juni 2021, menerangkan bahwa akibat telah berlangsungnya proses persidangan terhadap objek laporan di PTUN Medan, maka Penyidik belum dapat melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terlapor menunggu sampai selesai proses di PTUN Medan atau mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Atas dasar itulah, sambung Roy, demi tercapainya kepastian hukum, pihaknya sudah melayangkan surat ke Polres Siantar terkait laporan tersebut. “Dalam surat kita menerangkan fakta-fakta hukum yang harus dipahami dan aturan-aturan hukum untuk melanjutkan proses pidana di Polres Pematangsiantar,” tandasnya.

Ditekankan Roy, harus dibedakan sengketa tanah antara para pihak yang sama-sama belum memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah dengan sengketa tanah yang telah bersertifikat.

Dimana obyek tanah yang belum bersertifikat terlebih dahulu harus dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Sedangkan obyek tanah yang telah bersertifikat telah mempunyai kepastian hukum yaitu kepastian hak atas tanah dan kepastian surat ukur menyangkut letak dan batas-batas tanah sehingga tidak perlu menunggu putusan pengadilan tentang siapa yang berhak. Sehingga, ditekankan Roy, tidak perlu menunggu putusan PTUN.

Masih Roy, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

“Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa obyek tanah yang telah bersertipikat tidak dapat diragukan lagi tentang kebenaran subyek / pemilik dan obyek tanah yang tertera para sertipikat,” rincinya.

Berdasarkan asas praesumptio iustae causa atau rechtmatig heid, lanjut dia, setiap keputusan pejabat selalu harus dianggap sah (rechmatig heid) sebelum ada pembatalan.

“Asas ini tersurat dan tersirat dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan gugatan tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat sebelum ada pembatalan,” ungkapnya.

Makna dari ketentuan tersebut, rincinya, adalah setiap keputusan pejabat in casu bersertipikat hak atas tanah tidak serta merta batal atau status quo ketika proses gugatan berlangsung. Dengan kata lain sertipikat bukti hak atas tanah tetap berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah walaupun sedang dalam proses sengketa perdata di pengadilan.

“Maka sudah jelas apa saja perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana dan perdata. Selama perbuatan subjek hukum bertentangan dengan hal-hal yang merupakan objek hukum (sesuai hukum perdata materiil), maka perkara tersebut dapat dipidanakan. Sementara itu, setiap perbuatan subjek hukum yang bertentangan dengan subjek hukum lainnya (hubungan antar individu maupun golongan) akan menjadi ranah perkara perdata,” ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum di atas, pinta Roy, dengan segala kerendahan hati memohon kepada Kapolres Siantar dapat melanjutkan proses laporan mereka sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum demi keadilan bagi semua warga Negara Republik Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi Newscorner.id menerangkan pihaknya menunggu putusan dari PTUN, karena menurutnya supremasi hukum tertinggi itu di pengadilan. “Kita tunggu saja putusan PTUN, karena prosesnya kan sedang berjalan,”terangnya.

ShareSendShareTweet

Related Posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Juli 6, 2022

10 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik

Juli 6, 2022

Bupati Samosir-GM Witel Sumut PT Telkom Teken Kerja Sama di Bidang Digital Smart City

Juli 6, 2022

Polres Simalungun Dan Forkopimda Kabupaten Simalungun mengikuti secara virtual Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022

Juli 6, 2022

Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

Juli 5, 2022

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

Selamat HUT ke-100 Perguruan Tamansiswa

Juli 5, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Juli 6, 2022

...

10 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik

Juli 6, 2022

...

Bupati Samosir-GM Witel Sumut PT Telkom Teken Kerja Sama di Bidang Digital Smart City

Juli 6, 2022

...

Polres Simalungun Dan Forkopimda Kabupaten Simalungun mengikuti secara virtual Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022

Juli 6, 2022

...

Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

Juli 5, 2022

...

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

...

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

...

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

...

Trending

  • Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Hari Dicari, Bocah yang Dilemparkan Ibunya ke Sungai Ditemukan di Tumpukan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In