Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Herly Puji Mentari Latuperissa, menyatakan menerima dan menghormati keputusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait pembebastugasan dirinya dari jabatan tersebut.
“Saya masih memegang teguh prinsip abdi praja, dharma satya nagara bhakti. Sebagai ASN, saya harus siap ditempatkan dan mengabdi di mana pun,” ujar Herli dalam keterangannya kepada media, Kamis (19/9).
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hak penuh gubernur, dan dirinya tidak menyanggah hal itu. Sebagai aparatur sipil negara, Herli mengaku akan menjalani penugasan barunya dengan penuh tanggung jawab.
Terkait isu pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut melibatkan dirinya, Herli enggan memberikan klarifikasi langsung. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Soal tuduhan pungli, saya tidak bisa menjawab. Itu sudah menjadi ranah Inspektorat. Mereka yang lebih berwenang menjelaskan. Yang mengenal dan pernah bekerja dengan saya pasti tahu seperti apa saya. Silakan tanya langsung ke Inspektorat,” tegasnya.
Herli juga menyampaikan rasa hormatnya kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia menegaskan kembali komitmennya sebagai ASN untuk tetap loyal dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Saya akan menyesuaikan diri dengan tempat kerja yang baru sebagai staf di UPT Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara. Dalam nilai-nilai BerAKHLAK, ada prinsip adaptif, yaitu siap ditempatkan di mana saja untuk mengabdi,” ucapnya.
Ia pun berharap kehadirannya di UPT Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dapat membawa semangat baru dan berkontribusi positif bagi pelayanan dan kolaborasi di lingkungan kerja tersebut.
“Mudah-mudahan kehadiran saya di sana bisa memberi warna dan semangat baru untuk mendukung terwujudnya Kolaborasi Sumut Berkah,” tutup Herli.