Sekitar lima puluh enam ribuan batang tanaman ganja yang ditanam di lahan seluas tujuh hektar di Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Penemuan lahan tumbuh ganja itu ditemukan berdasarkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Iran Nasution( ) warga Desa Pardomuan (Huta Tua) Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap dengan barang bukti satu kilogram daun ganja kering yang dikemas dan dibalut dengan lakban warna kuning.
Setelah ditangkap pada 21 September silam ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Minan alias Wak Man warga Desa Aek Gorsing Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Berdasarkan keterangan Iran tersebut selanjutnya, Selasa (2/10) sekitar pukul 5.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan pada ke ladang/kebun ganja yg terletak di pegunungan Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing.
Hasilnya dsidapati lahan ganja yang dikelola oleh dua orang warga. Dimana kedua orang tersebut yakni Minan alias Wak Man(pengelola 2 Ha Lahan) dan Imal(pengelola 5 Ha Lahan). Keduanya pun kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Keesokan harinya Rabu (3/10) sekitar pukul 6.30 WIB, di Lapangan Apel Williem Iskandar, Kapolres Madina, AKBP IRSAN SINUHAJI S.iK, M.H. memimpin pelaksanakan Apel pemberangkatan pemberantas narkoba ke pegunung Tor Aek Nabara.
Memakan waktu tiga jam perjalanan, Kabag Ops Polres Madina, Kasat Narkoba Polres Madina, Kapolsek Panyabungan, Kasat Sabhara Polres Madina, KBO Sat Sabhara Polres Madina, KBO Sat Narkoba Polres Madina, Kasubbag Sarpras, Kanit Reskrim Polsek Panyabungan dan Personil Polres Madina pun tiba di lokasi perladangan ganja sekitar pukul 13.30 WIB.
Tiba dilokasi ladang ganja dengan koordinat 0°49’22.00″ 99°45’22.6″E di Pegunungan Desa Aek Nabara, ditemukan ladang ganja seluas 7 Ha, dan diperkirakan berusia sekitar 6-7 bulan dengan jumlah tumbuhan sebanyak 56.000 batang. Diperkirakan jika tanaman tersebut dikeringkan akan didapat sekitar 6.125 kg daun ganja kering.
Setelah ditemukan, Personil Polres Madina melakukan pemusnahan di lokasi dan 150 batang dibawa ke Mako untuk dijadikan sebagai barang bukti.Keesokan harinya Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, Tim kembali ke Polres Madina. (vay)