Aksi amoral yang dilakukan Rahman Ritonga, pria berusia 21 tahun asal Desa Huala Baringin, Kecamatan Dolok, KabupatenPadang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara itu terungkap setelah seorang anak perempuan yang menjadi korban kejahatan seksualnya mengadu kepada orangtuanya.
Pengungkapan kasus tersebut pun dipaparkan Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat konfrensi pers digelar Jumat (10/7) di Mapolres Tapsel dengan menghadirkan tersangka Rahman Ritonga.
Lebih lanjut dipaparkan, perkara cabul terhadap anak tersebut diungkap setelah polisi mendapat laporan dari MH ayah dari SAH, anak perempuan berusia 6 tahun, salah seorang korban kejahatan Rahman. Di mana pada hari Kamis 04 Juni 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, MH mendapat pengakuan dari anak kandungnyaSAH yang menerangkan bahwa ianya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh Rahman Ritonga.
Selanjutnya hal tersebut pun sampai kepada Kepala Desa Huala Baringin, Bandol Pohan. Ternyata kasus cabul terhadap anak yang dilakukan oleh Rahman bukan hanya terhadap SAH. Ada tiga orang anak lainnya yang pernah mengalami pencabulan olehnya. ada tiga anak perempuan lainnya yakni SHS (6), SP (5) dan MS (5).
Kepala desa pun mengumpulkan orang tua dari keempat anak tersebut di di rumah Kaur Pelayanan Desa Huala Baringin sekitar pukul 22.00 WIB dengan menghadirkan Rahman Ritonga. Saat diadakan musyawarah, Rahman mengakui perbuatan cabulnya terhadap empat anak tersebut dalam rentang waktu dan tempat terpisah.
Mendengar hal itu, orang tua anak pun merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 dengan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020.
Satreskrim Polres Tapsel pun melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul”.
Ancaman Hukuman Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( lima miliar rupiah).
Dalam penyidikan yang dilakukan polisi pada hari Senin tanggal 07 Juli 2020 di ruangan unit PPA, tersangka mengakui bahwa ianya ada melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban SAH, SP. Kemudian tersangka juga menerangkan ia ada melakukan perbuatan cabul SS. Terhadap korban MS pun tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul.
Usai melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengaku bahwa terhadap semua korban ianya melakukan pengancaman dengan mengatakan” Jangan bilang sama mamakmu , kalau kau bilang kubunuh kau,” selain itu juga mengancam dengan kata -kata “Jangan kau bilang sama bosmu, kalau kau bilang awas kau”
Demikian perlakuan tersangka terhadap korbannya seperti disampaikan Kapolres dalam paparanya.
Peristiwa cabul itu dilakukan dalam rentang waktu antara Bulan Juni, November 2019 sampai Maret 2020. Terhadap korban SAH dilakukan bulan November 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Pondok Kebun milik B Kepala Desa yang berada di Desa Huala Baringin. Sedangkan perbuatan cabul terhadap korban SP pada bulan Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB di tepi Sungai Lubuk Begu yang berada di Desa Huala Baringin.
Dua korbannya yang lain SS dicabuli pada bulan Juni 2019 lalu sekira pukul 16.00 WIB di dalam Mobil Penumpang Bak terbuka yang biasa dijadikan Angkutan Barang dan orang di Desa Sipiongot. Sementara korban MS dicabuli di dalam rumah miliknya yang berada di Desa Huala Baringin.