Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pemilik narkoba. Keduanya yakni; Fachri Ramadona (29) warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Boby Ramadhani (21) warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar.
Polisi menangkap Fachri Ramadona pada hari Senin (3/10 ) sekira pukul 22.40 WIB. Di mana sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kec. Siantar Timur.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan. Merek melihat Ramadona sedang duduk di tembok di pinggir jalan.
Ia langsung ditangkap lalu dilakukan pemeriksaan. Ditemukan 1 (satu) buah plastic klip berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,63 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya ada uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Saat diintrogasi dianya mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari I lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Sementara itu Ramadhani ditangkap pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi juga sebelumnya dapat info tentang akan ada transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Darussalam, Lorong 20, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di satu rumah kosong.
Personil Sat Narkoba berangkat menuju lokasi dan menemukan sebuah rumah kosong itu. Saat personil memasuki pekarangan rumah kosong tersebut, terlihat Ramadhani sedang duduk di sebuah cakrok di depan rumah kosong tersebut.
Polisi datang, ia berlari ke arah belakang rumah, tapi langsung dikejar dan gagal kabur dari petugas. Ia ditangkap di pinggir sungai di belakang rumah kosong tersebut.
Ia dibawa ke cakrok tempat ianya duduk sebelumnya, di sana ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 29,66 gram diatas meja cakrok. Saat dipertanyakan kepemilikan ganja itu, ianya mengakui adalah miliknya yang diperoleh dari A. Lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya(***)
Discussion about this post