Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihartini SIK MH pada Jumat (23/1) mepaparkan penangkapan terhadap tiga orang pelaku jambret ditangkap yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Ketiga orang pelaku jambret yang diamankan yakni, Rinaldi Siregar alias Jos (20) residivis yang baru keluar dari penjara, Indra Mulia batubara (25) dan Nurdin Efendi Koto alias dinding (35).
Dipaparkan, Rinaldi merupakan residivis jambret yang baru keluar penjara dan ada limakali melakukan aksi jambret, tiga kali di antaranya ia lakukan bersama Indra.
Keduanya ditangkap atas laporan Rizky Harahap yang jadi korban penjambretan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Sabtu 26 Desember 2020 lalu sekitar pukul 18.15 WIB sesuai LP / 411 / XII / 2020 / SU / PSP, tgl 26 Desember 2020.
Tersangka diamankan beserta barang bukti 1 kotak HP IPhone, dan Sepedamotor Yamaha Jupiter MX tanpa plat Nopol.
Selanjutnya seorang tersangka lainnya Nurdin ditangkap atas aksi jambret yang dilakukannya terhadap korbannya Wardani Nasution di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Minggu 18 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 15.10 WIB. Kasus itu dilaporkan dengan LP / 340 / X / 2020 / SU / PSP, 18 Oktober 2020.
“Waktu itu korban sedang menumpangi becak bermotor (betor) melintas di Jalan Sudirman. Di saat becak sedang memutar arah tepatnya di depan Masjid Samoraz tiba-tiba datang 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol) mendekati becak tersebut. Pelaku yang dibonceng langsung menarik dan mengambil kalung emas yang pada waktu itu dipakai korban. Setelah berhasil menggasak kalung emas itu, kedua pelaku langsung melarikan diri,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Koompol M Syahril, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyanto, S.sos dan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.
Pelaku ditangkap dari persembunyiannya berikut sejumlah barang bukti kejahatannya, satu unit Sepedamotor Honda Megapro Hitam tanpa Nopol, celana jeans, flashdisk berisi rekaman cctv, dua lembar surat emas dari Toko Emas Murni Jaya.
Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum di Polres Padangsidimpuan, dan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (rel/vay)