Aksi copet Robin Manik (36) warga Jalan Pdt.Wismar Saragih Gg.Tiga Rungu, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Robin beraksi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar, Rabu (16/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Korbannya, Emmy Rismawati Silalahi (33) warga Pematang Siantar.
Saat pencurian atau aksi copet tersebut terjadi, Rismawati melintas dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat dengan mengendarai sepeda motor. Ia membawa tas ransel di punggungnya.
Saat tiba di Jalan Thamrin, ia merasakan ada yang memegang tas ranselnya. Kemudian ia melihat tas ranselnya sudah terbuka dan hand phone miliknya sudah tidak ada lagi.
Ia lalu berteriak COPET… COPET dan melihat seorang laki-laki yang berlari seakan melarikan diri, ia pun berusaha mengejar orang tersebut namun tidak terlihat lagi. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Siantar Barat.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SIK melalui Kapolsek Siantar Barat Ipda Agustina Triyadewi menerangkan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Di mana setelah menerima laporan korban, kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda Rudi Setiawan, S.Sos beserta team langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian dan pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Team Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Imam Bonjol.
Di sana terlihat pelaku sedang duduk di warung yang berada di sekiatar Kawasan Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol.Pria itupun diciduk tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Robin mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara membuka resleting tas korban dari belakang lalu mengambil 1 ( satu) unit HP Samsung Galaxy A21s warna biru.
“Pelaku Robin saatini sudah diamankan bersama barang bukti 1 ( satu) unit HP Samsung Galaxy A21s warna biru di Polsek Siantar Barat untuk diproses Hukum dengan persangkaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,”terang Kapolsek Siantar Barat. (*)