Namanya memang Roy Martin. Tapi bukan Roy Martin artis lawas yang pernah tersangkut kasus narkoba. Ini Roy Martin Tarigan. Pria berusia 27 tahun ini ditangkap karena memiliki sabu-sabu dan ganja.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas iptu Doni Saleh menyampaikan, Roy Martin yang merupakan warga Dusun Lau Mechio Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, ditangkap di kediaman Bastian Tarigan, di Bakkal Lama Desa Bakkal Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum Roy Martin ditangkap, sekitar pukul 00.30 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria membawa sabu-sabu dan ganja di Bakkal Lama. Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi HUJ Sitorus SH Bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu JH Simangunsong dan personel menuju lokasi yang disebutkan.
Dini hari itu juga, polisi menangkap seorang pria yang kemudian diketahui berna Roy Martin Tarigan. Saat digeledah, ditemukan 1 buah tas sandang kecil abu-abu berisi sebuah 1 plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 23 plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu dengan total 6,46 gram dan 1 plastik bening berisi ganja 15,22 gram. Serta uang tunai Rp8.882.000, handphone, timbangan elektrik, dan alat isap sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi.