Rumah milik Fernando Agustinus Sitorus (43) di Jalan Menteng 7 Komplek Villa Kenanga Blok C Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan, dibobol tiga pencuri. Salah seorang pencuri ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti 1 unit microwave (oven/pemanggang listrik) yang dibungkus sehelai kain sarung.
Bobolnya rumah Fernando yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diketahui Sabtu (10/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Jhoni Maruli Siahaan yang merupakan tetangga Fernando melaporkan rumahnya dimasuki kawanan pencuri.
Salah seorang pelaku, yang kemudian diketahui bernama Leo Vernando Sirait (21) warga Jalan Menteng VII Gang Ria Dalam Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai sudah diamankan warga bersama 1 unit microwave yang terbungkus kain sarung.
Selanjutnya Fernando memeriksa rumah beserta isinya. Diketahui, sejumlah barang-barang di dalam rumah audah raib. Di antaranya, 2 unit sepedamotor, 3 lembar sertifikat surat tanah, 3 BPKB sepedamotor dan surat berharga, serta barang lainnya lainnya yang diperkirakan senilai Rp100 juta.
Berdasarkan keterangan Leo, polisi memburu dua temannya. Keesokan harinya, Minggu (11/10) polisi melakukan pengembangan dan menangkap Herman Petrus Purba (29) warga Jalan Menteng VII Gang Garuda Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai/Jalan Menteng 7 Komplek Villa Kenanga Blok 8 Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Setelah memeriksa Herman, polisi menangkap Muhammad Ari Pradana (26) warga Jalan Bukit Lawang Bahorok Kabupaten Langkat/Jalan Menteng VII Komplek Villa Kenanga.
Turut diamankan barang bukti, 1 unit microwave Hakasima, 1 unit TV Samsung 29 Inc, 1 unit kompor listrik, 1 unit kamera digital, gelas batu, 1 dus Tupperware, 2 tas koper, serta blender.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama sembilan tahun.
Discussion about this post