Setelah buron selama lebih dari sebulan, akhirnya Fradyka Adi Putra Hasibuan alias Dabo (23) ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan dibantu Polres Mandailing Natal (Madina). Pelaku pengrusakan mobil pickup Isuzu Panther milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut saat aksi demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law di depan kampus Institut Teknologi Medan (ITM), (8/10/2020) itu ditangkap di tempat persembunyiannya di salah stau rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Kamis (19/11).
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku berperan mengejar mobil tersebut dan meminta supirnya turun. Setelah itu, pelaku yang merupakan warga Dusun I Jalan Pelita Gang Hakekat, Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu, bersama beberapa pendemo lainnya mendorong mobil tersebut ke depan kampus ITM.
“Pelaku terlibat dalam aksi perusakan mobil dinas. Selain membantu mengangkat dan membalikkan mobil, pelaku diduga kuat sebagai provokator,” terang Martuasah.
Dia mengatakan, alat bukti perbuatan pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan itu berupa salinan rekaman CCTV kejadian.
“Pelaku ditangkap setelah melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya di kawasan Madina. Saat ini, kasusnya terus dikembangkan lebih lanjut karena kuat dugaan masih ada pelaku lain yang belum tertangkap,” tukasnya.
Sebelumnya seorang pelaku telah ditangkap ketika aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law. Pelaku berinisial MHB (21), warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Riau itu diamankan saat berada di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (21/10/2020).
Puluhan mahasiswa ITM melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan blokade jalan di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, Kamis (8/10/2020). Dalam aksinya, massa berdiri di tengah jalan dengan memegang spanduk panjang, sambil menyampaikan protes terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. (*)