Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Sabtu (8/1) sekitar pukul 06.40 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka tindak pidana di muka umum secara bersama sama terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.
Keenam tersangka yang diamankan yakni, Bill Clinton Marpaung (26) warga Jalan Prof. FL. Tobing Gang Mahoni Lk. V Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot, (36) warga Jalan Jamin Ginting lk. I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Arifin Alrivaix Laurencus Nainggolan, alias Ipin (34) warga Jalan FL Tobing Gang Domoli Lk. V Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. RPN (17) warga Kota Tanjung Balai.(Anak dibawah umur), Jasman Dolok Saribu Alias Goliong (27) warga Jalan Bawal lk. VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Wiston Marpaung Alias Biston (26) warga Jalan Denai lk. V, Lingkungan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Tua Marpaung Alias Oppung Jonatan, (55 )warga Jalan Prof Fl Tobing Gang Mahoni, Lk V Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut di atas dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui telefon selulernya.
Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap para tersangka sehubungan dengan peristiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama- sama di muka umum yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Alteri Lk VI kel Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai terhadap Korban Marton Tondang alias Eliebert Purba (30 ) warga Liang Atas, Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun, sehingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian,
peristiwa itu bermula daru sakit hati karena anak dari Tua Marpaung alias Oppung Jonatan Atau Adik Kandung dari Bill Clinton Marpaung Alias Biston disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban.
Dalam keterangannya, Kapolres Tanjungbalai mengatakan, peristiwa tersebut diketahui ketika petugas kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas Cafe Hoki Hunter di Jalan Artleri.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang laki-laki a.n Marton Tondang Alias Elibert Purba dalam keadaan tidak sadarkan diri dan di sekitar wajah terdapat beberapa luka lebam selanjutnya korban langsung dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjungbalai guna diberikan tindakan Medis dan VER.
Namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam, korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Datuk Bandar serta kemudian membuat laporan.
Lalu personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eriprasetiyo SH dan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar TKP dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah Bill Clinton Marpaung alias Biton, lalu team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bergerak mencari keberadaan tersangka.
Kemudian didapat info, tersangka berada di Jalan FL Tobing, gang Mahoni Lk V Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan team berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pkl 06.40 WIB.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada tersangka, kemudian mengakui bahwa tsk melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Agustinus Parningotan Marpaung Alias Ingot, Arivin Alrivaix Laurencus Nainggolan Alias Ipin, Rizki Putra Napitupulu Alias Putra Dengan Panggilan Goliongbersama teman-temannya yang saat ini dalam pengejaran team.
Selanjutnya di lakukan pencarian terhadap tsk Agustinus Parningotan Marpaung Alias Ingot, yang mana didapat informasi bahwa tsk tsb berada di rumahnya di jln jamin ginting Lk I Kel sirantau Kec Datuk Bandar, lalu team bergerak dan sekira pkl 11.30 wib, lalu tsk Agustinus Parningotan Marpaung Alias Ingot, mengakui melakukan perbuatan tsb dengan cara memukul dada dan kepala korban.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap tsk Arivin Alrivaix Laurencus Nainggolan Alias Ipin, yang mana di dapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln. FL. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 14.00 Wib tsk tsb berhasil diamankan.
Dilakukan kembali pencarian terhadap tsk Rizki Putra Napitupulu Alias Putra, yang mana di dapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln. FL TOBING Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 15.30 Wib tsk tsb berhasil di amankan. Kemudian didapat informasi pada hari minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pkl 09.00 wib bahwa Jasman Dolok Saribu Alias Goliong Berada di Jalan Jendral sudirman kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 10.00 wib tsk berhasil di Amankan.
Selanjutnya di dapat informasi bahwa tsk Wiston Marbun Alias Biston berada di jln. FL tobing kel. Sirantau kec Datuk bandar kota Tanjung balai dan sekira pkl 15.00 wib tsk berhasil di amankan.
Saat ini seluruh tsk yg berhasil di amankan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap keenam tsk yang di amankan dan beberapa saksi, kemudian di tetapkan 1 tsk lagi yaitu Tua Marpaung Alias Oppung Jonatan dan juga telah diamankan di Polres Tanjung Balai.
Barang Bukti yang diamankan, satu unit becak bermotor, satu unit sepeda motor honda supra X 125, satu batang kayu
Terhadap para tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, Terang Kapolres mengakhiri (***)
Discussion about this post