Personil Sat Narkoba pada Minggu (19/3) menangkap Sariaman Siahaan (39) warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sariaman ditangkap di sebuah gubuk kosong di Jalan Gurilla Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan menyampaikan, penangkapan Sariaman bertawal dari imformasi yang diterima personil sat narkoba tentang sering terjadi transaksi narkoba di salah satu gubuk kosong di Jalan Gurilla.
Setelah mendapat informasi itu, personil kepolisian lalu melakukan penyelidikan. Saat polisi tiba di tempat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, sedang berdiri di depan sebuah gubuk.
Pria yang kemudian diketahui bernama Sariaman itu pun langsung diatangkap.Selanjutnya terhadap pria itu dilakukan pemeriksaan. Ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, uang sebesar Rp. 142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip berisi biji narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja adapun total berat brutto ganja tersebut 47,50 gram.
Sariaman Siahaan pun mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Polisi pun melakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Discussion about this post