Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial JA (38), warga Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (04/09/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat. Tersangka ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5103 WAR yang diparkir di pinggir jalan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan JA, polisi menyita barang bukti berupa:
-
7 paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram
-
2 bungkus ganja seberat 3,92 gram
-
1 unit handphone merk Itel warna biru
-
1 buah plastik klip kosong
-
Uang tunai Rp176 ribu
“Saat ditangkap, tersangka sempat menjatuhkan sabu dan ganja yang dibawanya ke atas aspal. Namun seluruh barang bukti berhasil diamankan,” ujar AKP Irwanta.
Hasil interogasi, tersangka JA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S di Kabupaten Simalungun, sedangkan ganja dari pria berinisial PS di wilayah Marihat. Namun, saat dilakukan pengembangan, kedua pemasok tidak dapat dihubungi.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. “JA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.