Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penindakan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH, SIK, MM, melaporkan penangkapan dilakukan pada Rabu siang (8/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, dan di Simpang Gotong Royong, samping lapangan badminton Nagori Pamatang, serta depan Rumah Sakit Mini Girsang.
Pelaku pertama, Jumali alias Jabal (40), seorang wiraswasta warga Huta V Urung 01, Nagori Karang Bangun, berhasil diamankan di lokasi pertama dengan barang bukti sabu seberat 0,19 gram dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp300.000 dan satu unit handphone merk Realme warna biru.
Setelah penangkapan Jumali, tim Sat Narkoba melakukan pengembangan dan menangkap Syofiandi alias Belong, wiraswasta asal Nagori Karang Bangun, di lokasi kedua. Dari Syofiandi disita sabu seberat 2,29 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Sky warna biru, uang tunai Rp20.000, dan satu unit handphone merk JTE warna biru. Total barang bukti yang berhasil disita berjumlah 2,48 gram sabu.
Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di depan rumah Jumali. Saat petugas datang, Jumali mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi, Jumali mengaku mendapatkan sabu dari Syofiandi. Selanjutnya, Syofiandi juga ditangkap dan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang bernama Charlie di Pematangsiantar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atas kedua tersangka demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKBP Marganda.
Proses hukum terhadap kedua pelaku sudah berjalan dengan penerbitan laporan polisi, penyidikan, gelar perkara, dan akan dilanjutkan ke penuntutan.