Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial Yudi Safdaham (40) berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Senin (8/9), sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di dalam rumah kontrakan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 4,93 gram, yang disembunyikan di jaket gantung di balik pintu dan di bawah kompor gas. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk timbangan elektrik, alat hisap sabu, plastik klip kosong, dua kaca pirex, handphone, serta peralatan pendukung lainnya.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam laporannya kepada Kapolda Sumatera Utara menyampaikan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Rio, warga Pematang Siantar, yang saat ini sedang dalam pengejaran aparat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Marganda.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 2 paket besar dan 1 paket kecil sabu (brutto 4,93 gram)
- 1 timbangan elektrik
- Plastik klip sedang kosong
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 2 kaca pirex
- 1 mancis merah
- 1 kotak plastik
- 1 bungkus rokok
- 1 sendok plastik
- 1 unit handphone warna hitam
Saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, menerbitkan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.