Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka berinisial SP (24) pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (22/1) sekira pukul 14.00 WIB di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, penangkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Simalungun merupakan bukti nyata dari komitmen Polres dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“ Tindakan yang diambil oleh para personil kami di lapangan adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh warga masyarakat yang peduli akan masa depan anak bangsa,”ujar Kapolres.
AKBP Choky Sentosa Meliala juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Simalungun.
“Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, tidak terkecuali. Tidak ada toleransi bagi pengedar, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” ujar Kapolres Simalungun.
Lebih lanjut, AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting. “Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan razia untuk mencegah masuk dan berkembangnya narkoba di Simalungun. Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka dengan pengetahuan serta pemahaman yang cukup terkait bahaya narkoba.
“Marilah kita sama-sama menjadikan Simalungun sebagai kabupaten yang bersih dari narkoba serta lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tutup AKBP Choky Sentosa Meliala.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menjelaskan kronologi penangkapan, berawal dari adanya laporan masyarakat setempat mengenai dugaan kegiatan peredaran narkoba. Kemudian tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Dian Putra, S.Sos, I, MH melakukan serangkaian pengintaian di lokasi tersebut. SP diamankan tanpa perlawanan berarti, “jelas AKP Irvan.(*)