SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto dibuktikan dengan tindakan tegas. Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 3,55 gram sabu beserta empat pelaku dalam operasi penindakan pada Kamis dini hari (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri mendukung program nasional anti-narkoba.
“Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Polres Simalungun hadir untuk masyarakat, sejalan dengan program tegas pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba,” tegas AKP Henry.
Empat Tersangka Diamankan
Empat orang yang diamankan masing-masing adalah:
-
Heri Sihotang alias Tapel (43)
-
Sandi Parma (30)
-
Suprada (25)
-
Arya Sujata alias Otong (21)
Keempatnya merupakan warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dengan profesi sehari-hari sebagai wiraswasta.
Kronologi Penangkapan
Operasi bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah milik Sandi Parma. Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif sejak pukul 02.00 WIB, sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan pada pukul 04.00 WIB.
Dari lokasi, petugas yang disaksikan oleh Gamot Huta I, Anwar, berhasil menemukan barang bukti di saku celana Heri Sihotang, berupa kotak rokok berisi sabu.
Barang Bukti yang Disita
-
8 paket plastik klip kecil berisi sabu
-
2 paket plastik klip sedang berisi sabu
-
2 plastik klip besar kosong
-
1 kotak rokok
-
1 alat hisap sabu (botol plastik)
-
1 kaca pirex
-
Uang tunai Rp20.000
Total sabu yang diamankan mencapai 3,55 gram bruto.
Pengakuan Para Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, Heri Sihotang mengaku membeli sabu dari seorang pria bernama Danil pada Kamis (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, Suprada, Sandi Parma, dan Arya Sujata alias Otong, mengaku telah menggunakan sabu tersebut bersama-sama menggunakan alat isap yang ditemukan petugas.
Pengembangan Kasus
AKP Henry menegaskan pihaknya kini tengah memburu pemasok utama bernama Danil.
“Tim saat ini fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegasnya.
Langkah Hukum
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Apresiasi untuk Masyarakat
AKP Henry juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Sinergi masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas narkoba di tingkat bawah. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Indonesia bersih dari narkoba,” pungkasnya.