Pematangsiantar – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang pelaku berinisial DS (35). Pelaku, yang merupakan warga Jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Ia diringkus pada Sabtu (8/3/2025) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus curat tersebut terjadi di Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut keterangan, pada saat kejadian, korban Daniel Sibarani (55), warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2983 WAQ, di lokasi kejadian karena hujan turun. Korban berteduh tidak jauh dari tempat ia memarkir kendaraannya.
Namun, saat tertidur sejenak menunggu hujan reda, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., bersama tim menerima informasi bahwa pelaku DS sedang berjalan kaki di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Namun, ketika tim tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan, sehingga pencarian dilanjutkan ke Jalan Pane.
Akhirnya, tepat pukul 13.00 WIB, Tim Jatanras berhasil meringkus tersangka DS di Jalan Pane, Simpang Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Saat diinterogasi, DS mengakui telah mencuri sepeda motor korban, tetapi kendaraan tersebut sudah diserahkan kepada temannya yang berinisial J untuk dijual. Sayangnya, setelah dilakukan pengembangan, pelaku J belum berhasil ditemukan.
“Hingga saat ini, tersangka curat, DS, telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar.
Polres Pematangsiantar terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.