NEWSCORNER.ID – Dalam upaya penegakan peraturan dan ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar mengambil langkah tegas dengan membongkar dua bangunan kios yang didirikan secara ilegal.
Satpol PP Pematang Siantar Bongkar Dua Kios Ilegal di Sigulang-gulang
Aksi pembongkaran ini terjadi di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, di wilayah Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (7/12/2023) pagi, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, di bawah arahan langsung dari Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen.
Tindakan pembongkaran ini berlandaskan pada Surat Perintah Tugas dari Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023, yang merupakan turunan dari Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar, Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023. “Keputusan ini menginstruksikan secara spesifik tentang penetapan lokasi dan perintah pembongkaran kios-kios yang tidak memiliki izin resmi,” terang Pariaman.
Menurut Pariaman, sebelum bergerak ke lokasi, semua personel terkait berkumpul di kantor Satpol PP Pematang Siantar untuk koordinasi dan persiapan. Setibanya di lokasi, mereka langsung melaksanakan pembongkaran terhadap kedua kios tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Hadiri Upacara Peringatan HUT ke 52 Korpri
“Kami telah berhasil membongkar dua bangunan kios yang didirikan tanpa izin. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapapun untuk tidak mendirikan bangunan tanpa memenuhi perizinan yang berlaku,” tegas Pariaman.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di kota tersebut. (*)