Berita Siantar News Corner
Minggu, September 7, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Satreskrim Polres Padangsidempuan Ungkap Sindikat Curanmor

Satreskrim Polres Padangsidempuan Ungkap Sindikat Curanmor

Editor: NEWSCORNER.ID
27 November 2020 | 10:35 WIB
in NEWS

 

 

 

Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap sindikat pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di Mapolres Kota Padangsidimpuan pada Kamis (26/11) sekira pukul 03:00 WIB.

dalam Konfrensi Pers yang dipimpin Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Syahril M dipaparkan, kejadian pencurian berawal pada hari jumat (20/11/2020) sekira pukul 04.30 WIB. Saat Ayah korban Pahruddin Nasution membangunkannya untuk mempertanyakan keberadaan dari (satu) unit sepeda motor Merk Beat, Nopol : BB 3708 FV milik korban, yang sebelumnya diparkirkan di ruang tengah rumah. Kemudian korban memperhatikan dengan jelas, dan benar bahwa sepeda motor miliknya sudah hilang dan tidak ada didalam rumah tersebut.

Setelah itu korban mengecek barang-barang lain yang sudah raib diantaranya uang tunai sebesar .2.000.000 (Dua juta rupiah), 1 (satu) unit Hanphone Samsung merk J4 Pius warna Gold, ATM BRI dan STNK. Selain itu, korban menemukan jendela dapur rumah telah rusak yang diduga sebagai jalur masuk para pelaku.

Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno mengatakan, hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi dari saksi bahwasanya keberadaan pelaku di Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Psp Selatan Kota Padangsidimpuan.

“Pelaku berinisial SA(33) berhasil diamankan, Minggu (22/11/2020) sekira pukul 17.30 wib, sedang mencukur rambut oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, ” ujar Kasat.

Ia mengatakan pelaku adalah DPO yang baru kembali sekira 2 bulan yang lalu dari Pekanbaru dimana sebelumnya pada tahun 2018, pelapor Aminuddin Sitompul pernah menjadi korban aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi Pencurian di rumah korban pada hari Jumat, (20/11/2020), sekira pukul 03.00 Wib, di rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah besi linggis,” tambah Kasat.

Kasat juga menjelaskan kronologis penangkapan dan peran para pelaku, yakni SA (33) warga Kel. Batunadua Jae Kota P.sidimpuan, dan ED (47), warga Desa Hutaimbaru, Kab. Padang Lawas Utara berperan sebagai pencuri, dan menjualkan Handphone tersebut kepada KB (33) warga Kel. Ujung Padang Kota P.sidimpuan yang berperan sebagai penadah.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan ke wilayah Gunung Tua Kab. Padang Lawas Utara untuk mencari keberadaan Unit Sepeda Motor yang sudah dijual melalui perantara berinisial SH (31) warga Gunung Tua,Kab. Padang Lawas Utara yang membantu menjualkan (penadah) satu unit Sepeda Motor kepada inisial FH (42) dan berinisial ES (27).

Kemudian FH (42) warga Desa Hutaimbaru Padang Lawas dan berinisial E (27) warga Jl. Sutan Panindoan Kota Padangsidimpuan melalui perantara berisial HP (47) warga Desa Hajoran Labuhan Batu Selatan menjualkan unit Sepeda motor tersebut kepada berisial P (34) warga Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan dengan harga Rp. 4.500.000.

Dari rangkaian pengembangan pencarian Barang Bukti Team Berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sektor Honda Beat Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan dan membawa ke Polres Padangsidimpuan.

“Atas perbuatan tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke 3-e dan 5-e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun, sementara penadah barang dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun,” tutup Kasat Reskrim.

Tags: AKBP Juliani PrihartiniBerita PadangsidimpuanKapolres Padangsidimpuan
Share5Tweet3SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan SK Pengangkatan 14 PPPK Formasi 2024

6 September 2025 | 23:06 WIB
NEWS

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Berhasil Fasilitasi Problem Solving Antar Warga di Polsubsektor Sibolga Kota

6 September 2025 | 22:38 WIB
NEWS

Personel Polres Sibolga Gelar Apel Siaga Mako, Pastikan Kamtibmas Kondusif di Hari Libur

6 September 2025 | 22:15 WIB
NEWS

Polsek Sibolga Sambas Gagalkan Tawuran Remaja, Amankan Sajam dan 3 Pelajar

6 September 2025 | 22:11 WIB
NEWS

Kapolres Batu Bara Terima Apresiasi dari KORPUS API Sumut Atas Upaya Ciptakan Suasana Teduh

6 September 2025 | 22:08 WIB
NEWS

Sinergitas TNI-Polri Kian Kokoh, Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD

6 September 2025 | 22:04 WIB
NEWS

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Mobile, Antisipasi Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular

6 September 2025 | 21:46 WIB
NEWS

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Pengendara Sambut Hari Jadi Lalu Lintas ke-70

6 September 2025 | 20:46 WIB
NEWS

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pelantikan 595 Bintara TNI AD di Rindam I/BB

6 September 2025 | 17:52 WIB
NEWS

Satlantas Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi & Patroli “Polisi Oi Dusanak”, Wujudkan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

6 September 2025 | 13:15 WIB
NEWS

Bantu Warga di Jalan Raya, Personel Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi untuk Atur Lalu Lintas

6 September 2025 | 11:18 WIB
NEWS

Respons Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Penemuan Mayat di Hutabayu, Dipastikan Non Pidana

6 September 2025 | 07:39 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba