Namanya barang haram tentu tidak selamanya akan berhasil untuk menjual maupun memakai nya. Seperti yang dialami oleh tersangka Frengki Bintang Berani Sihombing alias Gambut, pria berusia tahun ini.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Taput, Iptu Walpon Barimbing kepada Newscorner.id, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong , Kec amatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara ini diamankan Sat Res Narkoba Polres Taput pada Minggu (29/4)sekitar pukul 1.30 WIB.
Lebih lanjut disampaikannya, tersangka ditangkap dari dari Wisma Uli, Jalan Lintas Siborongborong – Balige, di Desa Lumban Nainggolan, Kecamatan Siborngborong, KabupatenTapanuli Utara.
“Tersangka berhasil ditangkap ketika mau menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut terhadap salah seorang yang memesan dan janji akan ketemu di tempat tersebut,” sampainya.
Sebelum terjadi transaksi, ternyata petugas sudah mengamankan tersangka lebih dulu, sedangkan yang memesan sabu tersebut langsung melarikan diri.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tigs paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening, dompet warna coklat, dompet warna ungu, handphone merek samsung warna putih dan mobil merek avanza warna putih nomor polisi BK 1947 IR .
Tersangka mengakui kalau ianya pada saat ditangkap mau menjual narkoba kepada seseorang, serta sabu-sabu tersebut dibeli dari Medan untuk diperjual belikan di Siborong-borong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , saat ini tersangka telah ditahan di Polres Taput dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara sesuai UU No 35 thn 2009 pasal 112 sub 114. (Vay)