Ketiga pria ini mungkin tidak tahu, kalau polisi telah mengintai mereka. Tak ada waktu untuk menghindar dan kabur, ketiganya pun terpaku saat polisi mendobrak pintu kamar.
Tiga orang pria tersebut yakni Erick Humiras Maradu Siahaan (51) warga Jalan Gereja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Fery Nikson Gultom (39) warga Perum Rawamas Blok F3, Kelurahan Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang dan Jhon Parasian Sianipar (31) warga Jl. I.L Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Mereka diringkus polisi pada Senin (16/4) sekitar pukul 11.00 WIB dari salah satu kamar rumah Erick Humiras Maradu Siahaan di Jalan Gereja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan ketiganya disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu di rumah Erick tersebut.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga laki-laki tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, di ruangan kamar dan di lantai kamar ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah kompeng karet dan 4 (empat) buah pecahan pipa kaca bekas bakar sabu.
Kemudian di atas meja dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah kaleng rokok berisi 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet, 2 (dua) buah plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah potongan potongan plastik klip.
Dari TKP selanjutnya ketiga tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 subs 112 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Vay)