Dalam satu hari, Selasa (2/3) Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba.
Kedelapan tersangka yang diamankan masing masing dari Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Jalan Gunung Simanuk-Manuk Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, dan di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, serta Jalan Aru Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan, delapan tersangka yang diamankan yakni Hafiz (25) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur. Hafiz diamankan pada pukul 13.00 WIB dengan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 buah kotak rokok Armour yang berisi pipa kaca kemudian di bawah rak TV ditemukan 1 buah kotak rokok Armour yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.29 gr, 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 3 buah plastik klip kosong dan 1buah mancis. Kemudian dari atas rak TV ditemukan 1 unit HP .
Selanjutnya polisi juga menangkap M remaja berusia 17 Tahun di Jalan Pattimura. Selain M, polisi juga mengamankan rekannya Abdul (33) warga Silumangi. Dari M polisi menyita ditemukan 1 batang rokok berisi narkotika diduga jenis ganja, lalu dari kantung celana sebelah kanan bagian depan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dan uang tunai sebesar Rp. 25.000. Sementara dari Abdul disita1 paket narkotika diduga jenis ganja. Kemudian setelah dipertanyakan M mengaku menyimpan ganja di atas pintu gudang. Kemudian M mengambilnya dan diperiksa ditemukan 1 buah kotak rokok Surya berisi 7 paket narkotika diduga jenis ganja Dng Bruto 14,00 Gram.
Dari Jalan Wahidin, polisi menangkap Hotman (26) warga Jalan Wahidin. Darinya disita kotak rokok gudang garam surya dan pada saat diperiksa berisi 1 (satu) buah gulungan plastik hitam yang didalamnya ada 20 (dua puluh) paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) buah gulungan plastik hitam yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 5,73 Gram kemudian dari tas sandang warna hitam yang dipakanya ditemukan 1 Unit HP>
Selanjutnya kasus dikembangkan dan ditangkap lah seorang lainnya, Mahruzar (52) warga Jalan Kasuari. Saat ditangkap di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, polisi menyita 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada gulungan tisu yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 3,86 Gr,dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 Unit Hp dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 350.000 darinya.
Penangkapan lainnya juiga dilakukan di jalan Jawa, disana polisi menangkap Aldi (20) warga Jalan Mangga dan Iqbal (19) warga Jalan Sibatubatu,dari mereka ditemukan 1 buah kertas timah rokok yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0.40 gr.
Mereka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Rizki. Polisi lalu memburu Rizki (27) dan ia ditangkap dari dari tempat kerjanya di Jalan Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Discussion about this post