Berita Siantar News Corner
Sabtu, September 6, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Sejumlah Orang Berpakaian Loreng Gusur Pedagang di Depan Binjai Super Mall

Sejumlah Orang Berpakaian Loreng Gusur Pedagang di Depan Binjai Super Mall

Editor: NEWSCORNER.ID
14 November 2020 | 13:11 WIB
in NEWS

 

Viral di media sosial pada hari Kamis, 12 November 2020 berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai persisnya di depan Binjai Super Mall (BSM), sejumlah anggota TNI berpakaian Loreng menggusur paksa warung masyarakat yang mencari nafkah dengan berjualan serta penggusuran tersebut di lakukan dihadapan anak-anak yang menangis histeris karena ketakutan, hal ini dikatakan Lembaga Bantuan Hukum Medan ( LBH Medan ) melalui Wakil Direktur LBH Medan, Irvansyahputra S.H.,MH didampingi oleh rekanya Alafiah Matondang SH.,MH dalam konferensi pers di kantornya jalan Hindu Medan. Jum’at (13/11/2020) Sore.

Irvan mengatakan bahwa Sejumlah pria berpakaian Loreng tersebut dengan upaya paksa diduga merusak sebahagian dari tempat usaha tersebut. diketahui mengeksekusinya tanpa dasar yang jelas dan tanpa dilengkapi dengan surat perintah tugas. Diketahui Kodam I/BB tanpa adanya putusan pengadilan, tidak hanya melakukan penggusuran Kodam I/BB juga menunjukan arogansinya mengambil barang-barang milik pedagang yang selama ini menyewa dan menempati tempat tersebut tanpa ada surat Penyitaan dari Pengadialan.

parahnya diduga dalam melakukan penggusuran paksa tersebut TNI cq Kodam I/BB tidak memiliki alas hak dalam mengeksekusi lokasi tersebut.

“LBH Medan yang merupakan Kuasa Hukum dari Kartono selaku pemilik tanah yang menjadi objek sengketa tanah tersebut, yang diwakili Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum, mencoba mengkonfirmasi dari salah satu pihak TNI AD cq Kodam I/BB apa yang menjadi dasar TNI untuk mengeksekusi secara paksa objek tersebut, akan tetapi pihak TNI yang diwakilkan oleh H.P. Butar-butar ketika dimintai keterangan berdalih ”ini perintah Komandan tanpa menunjukan surat perintahnya dan tanpa ada toleransi sedikitpun”,ucap Wadir LBH Medan.

Lanjutnya lagi, dari kejadian yang dilakukan oleh pihak TNI cq Kodam I/BB diduga adanya keterlibatan pihak PT.PLN dengan diputuskannya aliran listrik warung yang berada pada objek tersebut. Padahal pemutusan aliran listrik harus berdasarkan prosedur berdasarkan Surat Keputusan Direktur PT. PLN (Persero) Nomor : 386.K/Dir/2010 tentang Biaya Keterlambatan Rekening Listrik.

“Selain itu juga diduga terdapat keterlibatan Polres Binjai dalam pembongkaran paksa tersebut dengan dipasangnya police line pada areal objek tersebut. Sehingga hal ini menjadi tanda tanya besar Kodam/BB yang di duga melakukan penggusuran namun menggunakan police line yg notabenenya kewenangan kepolisian. Padahal seyogyanya Police Line dibuat dan dipasang oleh pihak Kepolisian dalam rangka mempermudah dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas adanya dugaan terjadinya tindak pidana yang mana salah satu tujuan dipasangnya Police Line tersebut adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Tatacara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara”,jelas Irvansyahputra.

Lebih jauh katanya lagi, Selanjutnya kehadiran Satpol PP seakan-akan pihak Pemko Binjai secara tidak langsung sudah mengetahui terjadinya pembongkaran paksa tersebut. Atas hal tersebut LBH Medan menduga terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam praktik pembongkaran paksa pada objek tersebut.

Akibatnya dari pembongkaran lahan yang sewenang-wenang dan arogan tersebut yang mengalami kerugian adalah pemilik tanah atas nama Kartono, para pedagang yang menyewa, para pekerja yang ada di lokasi kejadian yang mengakibatkan kerugian materil sehingga patut diduga TNI menyalahi kewenangannnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Oleh sebab itu secara langsung TNI melanggar pasal 28 J Undang-undang Dasar RI 1945 dan pasal 71 jo 72 tentang Hak Asasi Manusia.

“LBH Medan meminta kepada Panglima TNI dan KSAD untuk memindak tegas oknum TNI AD c.q Kodam l/BB Medan yang diduga melakukan Penggusuran secara paksa seraya mengembalikan hak-hak warga yang terdampak”, pungkas Irvansyahputra S.H.,M.H.

Asisten Logistik ( Aslog ) Kodam I/BB Kolonel Inf Andriana pada sejumlah awak media menyampaikan bahwa eksekusi pengosongan lahan tersebut sebagai bentuk upaya pemurnian pangkalan dan pengamanan aset TNI AD diwilayahnya yang terdapat di dalam buku okupasi TNI AD.

“KODAM I/BB selalu mengedepankan pendekatan secara humanis namun tegas dalam pelaksanaan penertiban dan pengamanan aset tanah milik TNI AD”,ucap Aslog.

Aslog juga menyampaikan kepada pihak lain terkait pengelolaan lahan yang selama ini mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 3.028 M2 dan merasa tidak puas agar menempuh jalur hukum. ( 737 )

Share48Tweet30SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

Nasional

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution & Erni Sitorus

5 September 2025 | 00:47 WIB
NEWS

Pelindo dan Kejaksaan Negeri Batubara Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

5 September 2025 | 00:43 WIB
NEWS

Hari Pelanggan Nasional: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan Teguhkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

4 September 2025 | 15:17 WIB
NEWS

Bandar Masih Buron, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pengedar dan 68 Paket Sabu di Pulo Gumba

3 September 2025 | 10:19 WIB
NEWS

Pemilik Dragon KTV Diburon Ditresnarkoba Polda Sumut, Terlibat Jaringan Narkoba Kelas Kakap

2 September 2025 | 11:56 WIB
NEWS

Kantongi Dukungan 46 Wartawan, Agus Supratman Daftar Calon Ketua FWP Sumut Hadapi Anak Buah Bobby Nasution

2 September 2025 | 00:29 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria Bersama Paket Sabu di Berastagi

1 September 2025 | 22:18 WIB
NEWS

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Tanda Tangani Nota Kesepakatan, Batalkan Kenaikan NJOP dan Pembangunan Gedung DPRD

1 September 2025 | 17:08 WIB
NEWS

Unjuk Rasa Damai di Siantar, Cipayung Plus Sampaikan Tuntutan dan Minta Foto Bersama Forkopimda

1 September 2025 | 12:18 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Pimpin Apel Kesiapsiagaan: Apresiasi Brimob, Tegaskan Profesionalitas dan Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah

1 September 2025 | 10:17 WIB
NEWS

Di Tengah Tugas Negara, Personel Polda Sumut Gelar Ibadah Oikoumene: Doakan Keamanan dan Kedamaian Bangsa

31 Agustus 2025 | 19:37 WIB
NEWS

Tak Hanya Jaga Keamanan, Brimob Sumut Juga Ringankan Beban Warga Lewat Gerakan Pangan Murah Polri

31 Agustus 2025 | 18:23 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba