Bupati Simalungun JR Saragih dan jajarannya terus berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada warga, meski pandemi corona tengah melanda negeri.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)telah memberi dampak besar bagi kehidupan dan terganggunya sejumlah pelayanan umum dan aktivitas warga hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Namun di Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, warga tetap terlayani dengan baik.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus tersebut dengan menjalankan sosiasl distancing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mennapkan sistem pelayanan online (daring).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun Jon Rismantua Damanik SH MSi menyampaikan sehubungan mewabahnya Covid-19, Disdukcapil Kabupaten Simalungun untuk sementara waktu tidak melakukan pelayanan tatap muka. Namun Disdukcapil tetap bekerja untuk layanan administrasi kependudukan melalui system layananonline/daring dengan alamat sihobas.online.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan dalam jaringan (daring) yang tersedia pada Disdukcapil Kabupaten Simalungun melalui WhatsApp (WA). Untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) WA No: 0821-6736-2733, pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektroni (KTP-EL) WA: 0853-6118-6186 dan 0821-6736-2733.
Selanjutnya, untuk pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian WA: 0821-6549-6237, pengurusan surat pindah WA: 0821-6736-2733 dan untuk informasi WA:081370232358. (rel/vay)