
Seluruh fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022. Enam fraksi yang ada di DPRD menyatakan persetujuannya masing-masing dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna X DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Kamis (29/9/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar. Kemudian, pembacaan Hasil Pembahasaan Ranperda P-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda P-APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Sekwan Eka Hendra.
Selanjutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Pematang Siantar, Ketua DPRD Pematang Siantar, dan Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam Pendapat Akhir Wali Kota atas Persetujuan DPRD terhadap P-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022, mengucapkan terima kasih atas seluruh pandangan dan masukan konstruktif yang disampaikan terhadap berbagai substansi Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022. Seluruhnya, kata Wali Kota Susanti, dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk menetapkan kebijakan serta keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematang Siantar.

Discussion about this post