• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 5, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Seorang Siswi SMA Empat Tahun Dijadikan Budak Seks Ayahnya

by REDAKSI
Desember 11, 2019
siswi sma dicabuli ayah tirinya (Ilustrasi)

siswi sma dicabuli ayah tirinya (Ilustrasi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Entah apa yang merasuki pikiran NS (52) warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Barat ini. Selama bertahun-tahun ia jadikan anak tirinya sebut saja Bunga yang saat ini duduk di bangku SMA sebagai pemuas nafsu seksnya.

Peristiwa itu terungkap setelah polisi mengamankan NS berdasarkan laporan korban LP /454/XII/2019/Polda Lampung/Res Lambar /Sek Bengkunat Tgl 09 Desember 2019.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH menjelaskan, Satreskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat telah menangkap NS pelaku kasus perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku Cabul Diamankan Polisi

“Pelaku melakukan Persetubuhan anak dibawah umur kepada korban yang masih Sekolah Menengah Atas. Setelah Polsek Bengkunat menerima Laporan atas kejadian tersebut, kami langsung turun melakukan penyelidikan kepada pelaku dan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira jam 13.30 WIB menangkap pelaku di rumahnya,”jelas Kapolsek Rabu (11/12/2019).

Ia dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dielaskan Kapolsek, korban terakhir disetubuhi pelaku yang tak lain adalah ayah tirinya pada Hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

Kejadian tersebut dapat diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang, mendapatkan cerita tersebut orang itu langsung membawa korban ke Puskesmas Bangkunat guna mendapatkan perawatan medis dan melakukan VER. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Menurut keterangan korban, ayah tirinya itu telah mrenyetubuhinya sebanyak kurang lebih 15 (lima Belas) kali sejak tahun 2015.

Kini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana panjang warna abu-abu di amankan dimapolsek bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Share85SendShareTweet

Related Posts

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

Selamat HUT ke-100 Perguruan Tamansiswa

Juli 5, 2022

Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

Juli 5, 2022

18 Personil Polres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan

Juli 5, 2022

Bupati Simalungun Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Juli 5, 2022

7 Hari Dicari, Bocah yang Dilemparkan Ibunya ke Sungai Ditemukan di Tumpukan Sampah

Juli 5, 2022

Pesona Maluku 2022 Berlangsung Meriah, Edy Rahmayadi Video Call Gubernur Maluku Ajak ke Sumut

Juli 4, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

...

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

...

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

...

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

...

Selamat HUT ke-100 Perguruan Tamansiswa

Juli 5, 2022

...

Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

Juli 5, 2022

...

18 Personil Polres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan

Juli 5, 2022

...

Bupati Simalungun Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Juli 5, 2022

...

Trending

  • 7 Hari Dicari, Bocah yang Dilemparkan Ibunya ke Sungai Ditemukan di Tumpukan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Ada Izin Galian C PT SPM Beroperasi di Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiomsah Pasaribu Ditemukan Borunya Tewas di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In