Entah apa yang merasuki pikiran NS (52) warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Barat ini. Selama bertahun-tahun ia jadikan anak tirinya sebut saja Bunga yang saat ini duduk di bangku SMA sebagai pemuas nafsu seksnya.
Peristiwa itu terungkap setelah polisi mengamankan NS berdasarkan laporan korban LP /454/XII/2019/Polda Lampung/Res Lambar /Sek Bengkunat Tgl 09 Desember 2019.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH menjelaskan, Satreskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat telah menangkap NS pelaku kasus perkara persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku melakukan Persetubuhan anak dibawah umur kepada korban yang masih Sekolah Menengah Atas. Setelah Polsek Bengkunat menerima Laporan atas kejadian tersebut, kami langsung turun melakukan penyelidikan kepada pelaku dan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira jam 13.30 WIB menangkap pelaku di rumahnya,”jelas Kapolsek Rabu (11/12/2019).
Ia dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dielaskan Kapolsek, korban terakhir disetubuhi pelaku yang tak lain adalah ayah tirinya pada Hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Kejadian tersebut dapat diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang, mendapatkan cerita tersebut orang itu langsung membawa korban ke Puskesmas Bangkunat guna mendapatkan perawatan medis dan melakukan VER. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.
Menurut keterangan korban, ayah tirinya itu telah mrenyetubuhinya sebanyak kurang lebih 15 (lima Belas) kali sejak tahun 2015.
Kini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana panjang warna abu-abu di amankan dimapolsek bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post